Lihat Semua : infografis
Waktunya Lapor SPT Tahunan, Ini yang Perlu Disiapkan..
Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : admin indonesiabaik / View : 248 |
Indonesiabaik.id - Pelaporan SPT 2024 untuk wajib pajak orang pribadi sendiri sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025.
Batas Pelaporan
Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi memiliki batas waktu pelaporan paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan, batas pelaporan paling lama empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan ya, mulai dari NPWP, NIK, Nomor EFIN, bukti potong dari pemberi kerja, dan formulir yang sesuai.
Begitupun untuk SPT Tahunan Badan, proses ini relatif lebih kompleks daripada SPT Tahunan Orang Pribadi sehingga perlu lebih teliti menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
For your info, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id.
Melansir informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id. Begitupun soal e-FIN yang masih digunakan di pajak.go.id untuk mendaftar atau mengganti kata sandi akun, tetapi tidak lagi digunakan dalam sistem Coretax DJP.
Untuk Coretax DJP, verifikasi dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Kementerian Keuangan menegaskan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) belum melalui layanan canggih Coretax.
Coretax rencananya bakal mulai diimplementasikan pada awal 2025, sehingga transaksi yang terekam dalam sistem merupakan data tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026. Sementara untuk tahun pajak 2024, yang bakal dilaporkan pada tahun 2025, masih dilaporkan lewat DJP Online atau melalui pajak.go.id.