Lihat Semua : infografis
Mau Nikah Tahun 2025 Ini? Catat Prosedur Terbarunya...
Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.325 |
Indonesiabaik.id - Buat kamu yang merencanakan nikah dalam waktu dekat perlu mengetahui syarat, cara, alur, dan biaya nikah 2025.
Bagaimana Ketentuan Pernikahan?
Merujuk aturan terbaru, disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama No.30/2024, bahwa pencatatan pernikahan dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri.
Pencatatan pernikahan dilaksanakan melalui; pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah.
Dalam hal pencatatan pernikahan di dalam negeri, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH.
Lalu, pendaftaran pernikahan dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.
Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin (catin) harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai beserta alasannya.
Dokumen Pernikahan
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
-
surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
-
tempat tinggal Catin;
-
fotokopi akta kelahiran;
-
foto kopi kartu tanda penduduk;
-
foto kopi kartu keluarga;
-
surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
-
surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
-
persetujuan catin;
-
izin tertulis orang tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
-
izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali
-
meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak
-
mampu menyatakan kehendaknya;
-
izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
-
surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
-
surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
-
penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
-
akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
-
akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Bagi catin yang sudah melaksanakan pendaftaran nikah, maka wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Bimbingan perkawinan ini bertujuan memberikan pembekalan bagi catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika perkawinan dan keluarga. Setelah itu, catin akan diberikan sertifikat bimbingan perkawinan.