Lihat Semua : infografis

Update! Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 5x24 Jam


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.621


Indonesiabaik.id - Pemerintah memangkas lama karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bagi yang baru tiba dari luar negeri menjalankan karantina hanya lima hari saja dengan syarat yang harus dipenuhi.

Baca update terbaru terkait hal ini di sini: Update! Aturan Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia

Waktu Karantina Terbaru

Sebelumnya, orang dari luar negeri harus menjalankan tujuh hari karantina setelah tiba di Indonesia. Namun, saat ini mereka yang bisa menjalankan karantina lima hari hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19, alias vaksinasi lengkap.

Kebijakan baru ini tak berlaku bagi PPLN yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19. Untuk kelompok PPLN ini tetap harus menjalankan karantina selama tujuh hari.  Sebagai informasi, perubahan strategi ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus COVID-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case. 

Selain alasan tersebut, pemerintah melakukan pengurangan masa karantina dikarenakan untuk mengurangi beban kapasitas isolasi di wisma atlet. Nantinya wisma atlet yang digunakan untuk PPLN akan dipersiapkan pemerintah sebagai tempat isolasi terpusat.



Infografis Terkait