Lihat Semua : infografis

Beda Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Remisi


Dipublikasikan pada 8 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 26.177


Indonesiabaik.id - Sering kita menemui istilah hukum seperti amnesti, abolisi, grasi hingga rehabilitasi di dalam keseharian. Tapi, apakah kalian tahu apa saja pengertiannya?

Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Remisi

Dimulai dengan grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi). Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.

Berikutnya amnesti yang dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Kemudian abolisi dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi.

Abolisi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Lalu yang terakhir adalah rehabilitasi yang dapat diartikan sebagai tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Terakhir, remisi adalah istilah dalam dunia hukum yang berkaitan dengan jangka waktu seorang narapidana menjalani masa hukumannya. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi narapidana agar bisa menerima remisi.

Selain itu, remisi juga hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan. Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Adapun menurut Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat. Namun, perlu diingat kalau remisi ini tidak bisa diberikan kepada terpidana yang mendapat vonis hukuman seumur hidup ya.



Infografis Terkait