Lihat Semua : infografis

Tilang Manual Berlaku Lagi


Dipublikasikan pada 11 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 10.242


Indonesiabaik.id - Kepolisian RI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual. Tilang manual ini diberlakukan khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kenapa Berlaku Kembali?

Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE.

Jenis Pelanggaran dan Dendanya

Dikutip laman NTMC Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini. Berdasarkan surat telegram itu, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual.

Berikut jenis pelanggarannya berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  1. Berkendara di bawah umur (denda paling banyak Rp1 juta, pasal 281)
  2. Berboncengan lebih dari dua orang (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 292)
  3. Mengemudi tidak wajar (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)
  5. Menerobos lampu merah (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 2)
  6. Tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 291 ayat 1 dan 2)
  7. Melawan arus (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 1)
  8. Melampaui batas kecepatan (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 5)
  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)
  10. Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 285 ayat 1)
  11. Penggunaan rotator (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 287 ayat 4)
  12. Ranmor memakai TNKB palsu (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 280).


Infografis Terkait