Lihat Semua : infografis

Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 TIDAK BERLAKU Lagi


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 3.892


Indonesiabaik.id - Bank Indonesia (BI) resmi menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 per tanggal 30 Agustus 2022. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jenis Uang Rupiah Khusus

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran ada dua macam yaitu:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​

Memiliki gambar muka berupa Lambang Negara Burung Garuda. Terdapat pula 50 bintang melingkari gambar utama dan teks “BANK INDONESIA”. Masih di bagian depan, terdapat angka tahun penerbitan “1995” serta teks nominal “300000 RUPIAH”.

 

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Memiliki ciri-ciri corak yang didominasi warna emas. Adapun gambar muka uang logam atau koin kepingan Rp 850.000 adalah Lambang Negara Burung Garuda. Pada bagian muka ini pula terdapat gambar 50 bintang melingkari gambar utama.

Bisa Ditukarkan

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.



Infografis Terkait