Lihat Semua : infografis

Kenali, Judi Online Berkedok Gim


Dipublikasikan pada 4 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 691


Indonesiabaik.id — Di era kemajuan teknologi seperti sekarang, permainan atau gim semakin bervariatif, beberapa bahkan menawarkan hadiah menarik. Hal ini kadang menjadi satu kekhawatiran sendiri, apakah yang dimainkan termasuk judi online atau gim online. Tenang SohIB, yuk cari tahu perbedaannya!

Kenali Ciri-Cirinya

SohIB, kamu perlu memahami dinamika judi online yang seiring mengikuti perkembangan zaman. 

Banyak dari kita mungkin masih ada yang salah mengartikan gim online sama dengan judi online. Atau anggapan, hanya main gim online, bukan judi online. Hati-hati yaa, bisa jadi kamu keliru dan terperangkap judi online yang berkedok gim online. 

For your info, tidak semua game online yang menyediakan fitur pembayaran disebut judi online.

Melansir data dari Kemkomdigi,

beberapa game online memang menyediakan layanan berbayar untuk dapat memainkannya, atau untuk mengakses berbagai fitur/item tertentu di dalamnya. 

Namun ingat, kadang kala ada pengembang game online yang menggunakan layanan berbayar ini sebagai fasilitas judi. Nah, inilah yang bisa dikatakan judi online.

Game online bisa dikategorikan mengandung judi jika mengharuskan top up saldo dan mempertaruhkannya pada permainan yang bisa withdraw (penarikan saldo).

Dari segi tampilan, judi online dibuat mirip game online, lalu terdapat fitur perjudian terselubung seperti halnya taruhan. 

Hal yang identik lainnya adalah terdapatnya pembayaran dan penarikan hadiah dengan uang sungguhan. Game yang terindikasi judi biasanya juga tidak ada regulasi atau lisensi yang jelas.

Bagaimana jika ada pembelian koin, skin, senjata dalam gim online?

Melansir Antara, ada cara mudah untuk menentukan sebuah gim dikategorikan sebagai judi online atau bukan, yakni dengan melihat apakah ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya. Demikian dikatakan Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi.

Menurutnya, untuk gim yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam gim, bukan termasuk aktivitas judi online.

Hal yang serupa dikatakan Derajat, seorang Sosiolog Universitas Gadjah Mada seperti dikutip dari sumber yang sama, Antara. Menurutnya, jika koin yang dibeli pemain hanya bisa digunakan di dalam permainan, maka gim tersebut tidak termasuk judi.

Begitupun pendapat serupa oleh Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha. Dirinya menjelaskan, permainan online di mana pengguna perlu membeli sejumlah poin untuk mendapat fasilitas tertentu seperti skin, senjata atau sesuatu untuk menjalankan permainan. 

Hal itu, kata dia, tidak dapat dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapat dari permainan tersebut. Sebaliknya, dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan itu.

Di sisi lain, permainan simulasi justru dapat berfungsi sebagai hiburan yang tidak merugikan, memberikan kesenangan tanpa implikasi finansial yang berbahaya.

Berantas Judi Online

Permasalahan judi online jadi perhatian serius oleh pemerintah Indonesia nih, SohIB.

Pasalnya, dampak dan kerugian dari adanya judi online sudah terbilang banyak bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemberantasan konten judi online di Indonesia perlu dilakukan.

Langkah itu ditempuh untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Infografis Terkait