Lihat Semua : infografis
Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS
Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 236 |
Indonesiabaik.id - Hadirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang bisa digunakan seumur hidup.
Apa Saja Ya?
-
Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
-
Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
-
Pelayanan promotif dan preventif
-
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
-
Tindakan medis non-spesialistik
-
Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
-
Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pertama
-
Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
-
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap.
-
Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
-
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
-
Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
-
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
-
Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
-
Rehabilitasi medis.
-
Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
-
Pelayanan kedokteran forensik klinis
-
Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap
-
Perawatan di ruang rawat inap biasa
-
Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
-
Ambulans
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
-
Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan penyakit
-
Diabetes melitus
-
Hipertensi atau darah tinggi
-
Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
-
Stroke
-
Kanker leher Rahim
-
Kanker payudara
-
Anemia remaja putri
-
Tuberkulosis (TBC)
-
Hepatitis
-
Paru obstruktif kronis
-
Talasemia
-
Kanker usus
-
Kanker paru
-
Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid
-
Pelayanan gawat darurat
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien dengan kriteria sebagai berikut:
-
Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
-
Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
-
Adanya penurunan kesadaran
-
Adanya gangguan hemodinamik
-
Memerlukan tindakan segera
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).