Lihat Semua : infografis
Benarkah Bikin SIM Harus Praktik Langsung di Jalan Raya?
Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 185 |
Indonesiabaik.id - SohIB, ujian praktik membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini tak hanya dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas), namun juga di jalan raya.
Ujian SIM di Jalan Raya
Sesuai aturan, Praktik SIM di jalan raya ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam bunyi Pasal 18 ayat (3) Perpol No. 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa ujian praktik dilakukan dua kali, yaitu ujian praktik 1 di lapangan uji, dan ujian praktik 2 di jalan raya.
Adapun jika menilik pada Ayat (1) pasal yang sama, dijelaskan terkait ujian praktik itu dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Pihak Polri menyebutkan, adanya praktik langsung di jalan raya ini ini bertujuan untuk menguji kemampuan pengendara terkait penguasaan marka jalan, rambu, hingga APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas/Lampu Merah).
Bagaimana menurut kamu terkait aturan ini, SohIB?