Lihat Semua : infografis

Tata Cara Kebiri Kimia Bagi Pelaku Seks Anak


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.418


Indonesiabaik.id - Demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Bagaimana Tahapan Kebiri Kimia?

Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Tahapan kebiri kimia diawali dengan penilaian klinis yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Peniliaian klinis yang dimaksud berupa wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.

Tim medis dan psikiatri selanjutnya membuat kesimpulan hasil peniliaian klinis untuk memastikan apakah pelaku layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia. Kesimpulan ini kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung

Jika hasil penilaian klinis menyatakan pelaku layak dikebiri kimia, maka dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan.

Namun demikian, jika kesimpulan dari penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia, maka tindakan tersebut ditunda paling lama 6 bulan. Selama masa penundaan, dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpilan ulang untuk memastikan layak atau tidaknya pelaku dikenakan tindakan kebiri kimia.



Infografis Terkait