Lihat Semua : infografis

Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 23.237


Indonesiabaik.id - Tahap awal proses migrasi siaran TV Analog ke TV Digital di Indonesia bakal segera dimulai pada 17 Agustus 2021. Bahkan, Kominfo sudah berencana membagikan STB gratis kepada masyarakat, dengan syarat tertentu agar bisa mengakses siaran TV Digital tanpa harus mengeluarkan duit tambahan.


Siaran TV analog di Indonesia akan digantikan menjadi siaran TV digital, berlaku paling lambat 2 November 2022. Siaran TV Digital memiliki keunggulan gambar bersih, suara jernih, dan dilengkapi teknologi canggih. ⇛ Baca Panduan Lengkap Migrasi TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) di tautan linktr.ee/migrasitvdigital


STB Gratis

Kominfo telah memetakan 6,8 juta keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat memperoleh Set Top Box gratis. Berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, set top box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.

  1. Masuk golongan rumah tangga miskin
  2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

Kementerian Kominfo menyebut tengah mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Penyediaan set top box ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah melalui LPP TVRI.

Tahap Pertama STB Gratis

Wilayah yang masuk dalam tahap pertama ASO sebagai berikut:

  1. Aceh 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
  2. Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
  3. Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
  4. Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  5. Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
  6. Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan)


Infografis Terkait