Lihat Semua : infografis

Stop Judi Online!


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 6.050


Indonesiabaik.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memberantas judi online. Sebanyak 3.848.109 konten judi online sudah diputus aksesnya alias take down. Pemblokiran akses konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan tim patroli siber Kominfo serta aduan dari masyarakat umum serta instansi kementerian dan lembaga negara.

Tren Pemberantasan Judi Online

Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

Sejak tahun 2018 hingga 18 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap 3.848.109 konten perjudian online. Bahkan sejak 1 s.d. 18 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (take down) terhadap  224.933 konten perjudian online.

Rinciannya, sebanyak 84.494 konten judi online diblokir Kementerian Kominfo pada 2018. Kemudian, Kominfo memblokir sebanyak 78.309 konten judi online pada 2019. Jumlah konten judi online yang diblokir meningkat lagi menjadi 80.316 konten pada 2020.

Kemudian, pada 2021 jumlah konten yang diblokir meningkat drastis menjadi 206.245 konten. Sementara pada 2022, Kominfo telah memblokir sebanyak 194.740. Di tahun 2023, konten yang diblokir kembali meningkat di mana sebanyak 999.537 berhasil di take down. 

Platform Pemberantasan Judi Online

Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 3.207.755 konten, selanjutnya meta sebanyak 499.955. Dilanjutkan dengan file sharing sebanyak 105.161 konten, Google atau Youtube sebanyak 21.376  konten, lalu X atau Twitter sebanyak 12.897 konten.

Yuk, Adukan Konten Judi Online

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan aduankonten.id untuk melaporkan penemuan konten negatif di platform digital.

Aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif dapat dilaporkan melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten. Selain itu, bisa juga diakses melalui WhatsApp di nomor 08119224545 dan call center di 159.



Infografis Terkait