Lihat Semua : infografis

Salah Tulis di Buku Nikah, Gimana Ya?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 44.421


Indonesiabaik.id - Buku Nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. Namun, beberapa kejadian sering ada kesalahan tulis di Buku Nikah.

Ganti Buku Nikah?

Jika ada salah tulis di Buku Nikah, KUA dapat mengganti dengan Buku Nikah yang baru. Pemilik Buku Nikah tinggal datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen. 

Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, berikut syarat mendapatkan Buku Nikah yang baru secara gratis di KUA:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 2x3 latar biru

Namun, jika stok Buku Nikah terbatas, pihak KUA akan:

  • Mencoret dua garis pada tulisan yang salah. 
  • Menulis perbaikannya dengan huruf kapital.
  • Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret. 
  • Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah


Infografis Terkait