Lihat Semua : infografis

Mobil Pribadi Jadi Travel Gelap Bakal Kena Sanksi


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.272


Indonesiabaik.id - Tak hanya penyekatan mudik saja, polisi juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pemudik yang nekat cari cara agar bisa ke kampung halaman. Salah satu sanksi ini akan diberikan bagi mobil-mobil pribadi yang nekat menyamar jadi travel gelap demi bisa mengangkut penumpang.

Sanksi Travel Gelap

Mobil pribadi nyamar jadi travel gelap tersebut akan ditindak jika alami terlihat oleh polisi. Selama periode terkait mobil pribadi yang nekat digunakan untuk mengangkut para pemudik dan memungut bayaran akan dikenakan sanksi hukum.

Sebab, kendaraan tersebut digolongkang menjadi travel gelap atau tidak memiliki izin. Adapun sanksinya, berupa denda sampai Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:

  1. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek
  2. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek
  3. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat
  4. menyimpang dari izin yang ditentukan


Infografis Terkait