Lihat Semua : infografis

Lebih Mudah, Kenali Tata Cara Lapor SPT Secara Online


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 21.736


Indonesiabaik.id - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2019 dan 30 April 2019 untuk badan atau perusahaan.

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online. Bagaimana tata caranya?

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Login ke halaman web djponline.pajak.go.id
  3. Setelah berhasil login, buat SPT dengan e-filing
  4. Pilih buat SPT
  5. Pilih tahun pajak 2018
  6. Pilih status SPT, normal atau pembetulan
  7. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  8. Isi sesuai formulir 1721 A1/A2
  9. Isi kolom penghasilan, harta, kewajiban, tanggungan
  10. Setelah selesai, bukti pengiriman elektronik akan dikirim lewat email
  11. Email yang dikirim menyertakan data mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian


Infografis Terkait