Lihat Semua : infografis

Kenali Prosedur Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 8.726


Indonesiabaik.id   -   Pada saat usianya 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis dan diberikan waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Ketentuan Kewarganegaraan Ganda

Hal mengenai kewarganegaraan telah diatur pada UU No. 12 tahun 2006, dimana disebutkan bahwa bagi anak yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 dari pasangan WNI atau salah satu orang tuanya adalah WNI maka dapat mengajukan kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);

  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);

  3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin;

  4. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

  5. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);

  6. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.

Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali

  2. Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda

  3. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat , nama orang tua, kewarganegaraan orang tua; danstatus perkawinan orang tua

  4. Pendaftaran dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi: a. akta kelahiran anak; akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua; paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki; paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centi meter) sebanyak 4 (empat) lembar

  5. Pejabat Penerima Pendaftaran menerima serta memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen

  6. Apabila dinyatakan lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran menerima serta memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen

  7. Pejabat Penerima Pendaftaran melakukan verifikasi berkas pendaftaran

  8. Apabila dinyatakan benar dan sah, Pejabat Penerima Pendaftaran mencatat dalam buku register dengan kode identitas pelayanan, kode unit pelayanan, nomor urut pelayanan, dan kode tahun pelayanan

  9. Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, atau Pejabat Imigrasi menerbitkan bukti pendaftaran dalam waktu paling lama (3) hari kerja



Infografis Terkait