Lihat Semua : infografis

Kartu Kuning, Kartu Sakti Pencari Kerja


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 44.032


Indonesiabaik.id - Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu AK1 yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan untuk pendataan para pencari kerja.

Ketentuan Kartu Kuning

Pada kartu kuning, akan tercantum informasi dari pemilik kartu. Berikut beberapa ketentuan soal kartu kuning:

  1. Berlaku Nasional
  2. Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor
  3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ke Dinas Tenaga Kerja Setempat
  4. Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Dokumen yang Disiapkan

Sebelum mengurus kartu kuning ada 5 dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan kartu kuning:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah


Infografis Terkait