Lihat Semua : infografis

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Rusak/Hilang? Tenang! Bisa Cetak Ulang


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 99.373


Indonesiabaik.id - Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki kartu BP Ketenagakerjaan yang di dalamnya berisi informasi penting kepemilikan. Oleh karena itu, ketika kartu hilang atau rusak harus segera mengurusnya.

Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang

Ada dokumen-dokumen yang harus disiapkan ketika mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang. Dokumen tersebut adalah:

  1. Fotokopi KTP dan KTP asli
  2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  3. Surat pengantar dari tempat bekerja yang isinya menerangkan jika Anda masih bekerja di perusahaan tersebut
  4. Surat keterangan dari perusahaan soal nomor kepesertaan
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang berisi nama perusahaan, nama kepesertaan, nomor kepesertaan, dan keterangan waktu hilangnya kartu BPJamsostek.

Kemudian, bawa semua dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Nah ketika kartu BPJS Ketenagakerjaan hanya rusak, maka bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menemui petugas yang bersangkutan soal penggantian kartu.



Infografis Terkait