Lihat Semua : infografis

Jenis Frozen Food yang Tak Wajib Punya Izin Edar


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 5.548


Indonesiabaik.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar. Ada beberapa kriteria yang membebaskan produk frozen food wajib memiliki izin edar.

Daftar Frozen Food yang Tidak Wajib Punya Izin Edar

  1. Masa simpan kurang dari tujuh hari

Produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan. Hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk

 

  1. Sebagai bahan baku

Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

 

  1. Dikemas dan dijual langsung

Ketiga, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen

 

  1. Makanan siap saji

Produk yang tergolong makanan olahan siap saji

Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.



Infografis Terkait