Lihat Semua : infografis

Jadi Pemilih Cerdas, Jangan Lupa ke TPS Bawa Berkas


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abdurrahman Naufal / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 5.919


Indonesiabaik.id   -   Proses pemungutan suara dalam Pemilihan Serentak 2020, akan berlangsung kurang dari 1 bulan mendatang. Nanti, petugas KPPS membuka tempat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat. Namun, tentu saja kita harus tahu apa saja yang perlu dibawa sebelum datang ke TPS.

Yang Harus Dibawa ke TPS

Berbagai penyesuaian dilakukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ada sejumlah yang perlu diperhatikan pemilih sebelum datang ke TPS. Pemilih, diminta untuk melihat formulir C6 atau undangan yang diberikan kepada pemilih. Dalam formulir itu, KPU telah mengatur waktu kedatangan pemilih di masing-masing TPS. Meskipun, waktu pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 07.00-13.00, pemilih akan diminta untuk datang di waktu-waktu tertentu.

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP. Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.

Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri. 

Selain itu, pemilih juga diminta untuk menggunakan masker ketika datang ke TPS. Pemilih juga akan diminta untuk membawa alat tulis sendiri. Biasanya, untuk mengisi daftar kehadiran pemilih, petugas KPPS telah menyediakan alat tulis untuk dipakai pemilih. Hal ini dilakukan dalam rangka menghindari penularan virus Covid-19.  



Infografis Terkait