Lihat Semua : infografis

Insentif Pajak Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo /   View : 6.466


Indonesiabaik.id -  Transaksi Berjalan Indonesia pada umumnya selalu mengalami defisit. Defisit tersebut tentu lebih buruk apabila tidak semua Devisa Hasil Ekspor (DHE) dimasukkan dan ditempatkan di dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Saat ini diperlukan kebijakan yang mewajibkan untuk memasukkan dan menyimpan DHE di SKI. Kewajiban ini tidak perlu diberlakukan untuk seluruh komoditi ekspor, karena jumlah nilai ekspornya lebih kecil dari nial impor. Untuk itu, pengaturan kewajiban ini hanya diberlakukan untuk komoditi hasil SDA yang nilai ekspornya lebih besar dari nilai impor.

DHE dari ekspor SDA yaitu, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. DHE SDA tidak diwajibkan dikonversi ke Rupiah (dijual kepada negara). Pemilik DHE SDA tetap berhak untuk menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU Penanaman Modal).

Bunga deposito untuk DHE SDA yang ditempatkan pada Bank Devisa diberikan insentif pajak penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 jo PP Nomor 123 Tahun 2015, yaitu :

  • Bunga Deposito DHE SDA yang dikonversi ke Rupiah, yaitu: 1 bulan 7,5%, 3 bulan 5%, 6 bulan atau lebih 0%.

  • Bunga Deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke Rupiah (dalam mata USD), yaitu: 1 bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih 6 buan 0%.

DHE SDA yang tidak dimasukkan ke SKI, menggunakan DHE tidak sesuai ketentuan, dan tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank Devisa dikenakan sanksi administratif berupa: tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan/atau pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Infografis Terkait