Lihat Semua : infografis

Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 32.515


Indonesiabaik.id   -   Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, yang mana Perma tersebut banyak diapresiasi oleh berbagai pihak, khususnya DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan berbagai pihak lainnya.

Dalam Perma tersebut, MA membagi kategori koruptor menjadi lima yaitu paling berat, berat, sedang, ringan, dan paling ringan. Bagi koruptor yang masuk dalam kategori paling berat, siap-siap saja hakim akan memberikan hukuman hingga penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati.

Ancaman Hukuman Mati 

Dilihat dari ancaman pemidanaan dalam Perma ini, Mahkamah Agung tampaknya tidak main-main dalam menjatuhkan pidana hukuman mati. Berikut ini syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor sesuai Perma Nomor 1/2020:

  1. Hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari diri terdakwa.

  2. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

  3. Terdakwa korupsi Rp100 miliar atau lebih.

  4. Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

  5. Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh atau melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.

  6. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih.

  7. Terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.

  8. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional.

  9. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.

  10. Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan penyandang disabilitas.

  11. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.

  12. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen.



Infografis Terkait