Lihat Semua : infografis

Fitur Baru Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024


Dipublikasikan pada 20 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 1.026


Indonesiabaik.id — Sirekap, merupakan sistem informasi rekapitulasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pilkada 2024.

Tahukah SohIB?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan kembali aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Berkaca pada versi sistem aplikasi sebelumnya, KPU telah menambahkan fitur baru dalam Sirekap.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebutkan, langkah perbaikan terhadap Sirekap dilakukan untuk menyempurnakan beberapa kekurangan yang terjadi selama Pemilu 2024. Perbaikan Sirekap merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu lalu.

Sebelumnya, Rabu (8/5), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan KPU untuk segera memperbaiki aplikasi Sirekap menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Peringatan tersebut disampaikan Arief Hidayat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.

Berikut fitur baru dan yang diperbarui dalam aplikasi Sirekap:

  • Formulir

Dari segi formulir, bentuknya kini disesuaikan dengan marker pada kolom dan baris sehingga bisa percepat mengkonversikan data ke dalam sistem informasi Sirekap.

Begitupun soal OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Reader) untuk angka lebih kepada karakter agar mengenali angka lebih baik.

  • Aritmetika

Salah satu fitur baru dalam Sirekap yaitu sistem arithmetic guard. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, arithmetic guard ini berfungsi mengontrol otomatis hasil input angka penjumlahan yang dilakukan oleh petugas KPPS, jadi saat ada kesalahan input angka maka akan muncul peringatan berwarna merah dan kuning. Dengan fitur ini maka bisa mencegah kesalahan hitung.

  • Fitur Offline

Aplikasi Sirekap kini bisa bekerja secara offline atau tanpa internet. Menurut penjelasan KPU, aplikasi Sirekap offline ini tetap bisa digunakan untuk menginput data oleh petugas KPPS di wilayah yang kesulitan mendapatkan sinyal internet. Data yang sudah diinput dalam Sirekap offline juga bisa dikirim melalui bluetooth.

Sehingga, petugas bisa mengirimkan salinan melalui Bluetooth jika terkendala jaringan. Begitupun untuk daerah yang tidak memiliki jaringan, KPU akan konsentrasi pada Sirekap offline, baik aplikasi mobile maupun versi web.



Infografis Terkait