Lihat Semua : infografis

Di Luar Negeri Nyoblosnya Lebih Dulu, Gak Bahaya Ta?


Dipublikasikan pada 2 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 3.277


Indonesiabaik.id - Pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Februari mendatang, baik di dalam maupun di luar negeri.

Khususnya bagi WNI di luar negeri, pemilu akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Jadwal Pemilu Luar Negeri

Jadwal pelaksanaan pemungutan suaranya telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024. 

Berdasarkan surat keputusan itu, KPU menyelenggarakan pemungutan suara untuk WNI yang tersebar di 128 kota di seluruh dunia.

Pemilu di luar negeri pun akan dilaksanakan lebih awal dengan jadwal berbeda pada tiap kota mulai dari 5-14 Februari 2024. Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City.

Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri yakni pada 14 Februari 2024-15 Februari 2024 (penghitungan suara) dan 15 Februari 2024-20 Maret 2024 (rekapitulasi hasil penghitungan suara).

Tata Cara Nyoblos di Luar Negeri

Tata cara nyoblos pada Pemilu 2024, sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tata cara memilih pada pemilu dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ada 3 metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU untuk WNI yang tinggal di luar negeri dalam Pemilu 2024.

  1. Memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN)

WNI dapat datang langsung ke TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara. TPSLN biasanya juga dibangun di pusat berkumpulnya WNI.

  1. Melalui Kotak Suara Keliling (KSK) 

Yaitu dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK). Opsi ini biasanya diperuntukkan bagi WNI yang sedang berada jauh di TPSLN.

  1. Mengirim via Pos

Metode ini lebih diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di wilayah terpencil dan lokasinya sangat jauh dari TPSLN. WNI dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).



Infografis Terkait