Lihat Semua : infografis

CARA Urus SIM Hilang/ Rusak


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 10.803


indonesiabaik.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Namun, jika SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.

Cara Urus SIM Hilang/ Rusak

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus SIM hilang yakni mendatangi kantor polisi terdekat. Di sana, buat surat keterangan kehilangan sebagai bukti pernah memiliki SIM. Selain itu, yang terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada, dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

Langkah selanjutnya yakni mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Dokumen yang harus dibawa adalah KTP dan fotokopinya, fotokopi SIM lama (jika ada) serta surat kehilangan dari kantor polisi.

Selanjutnya, ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap. Formulir dan dokumen yang dibawa tersebut kemudian diserahkan kepada petugas SIM untuk diperiksa. Setelah semua beres, akan diminta mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.

Tahap akhir dari bagaimana cara mengurus SIM hilang ini ialah menunggu proses pencetakan. Petugas akan memberikan SIM baru setelah selesai dicetak.



Infografis Terkait