Lihat Semua : infografis

CARA Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 129.909


indonesiabaik.id - Kartu tanda penduduk atau KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tak boleh rusak atau hilang. Oleh karena itu, ketika KTP hilang masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya.

Lantas, bagaimana jika KTP hilang ketika berada di perantauan atau berada di luar kota?

Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di mana saja, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili. Pasalnya, dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.

Syaratnya, membuat surat keterangan hilang di kepolisian setempat. Dengan surat itu maka kita bisa membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili. Selain itu, siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.

Kemudian, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.



Infografis Terkait