Lihat Semua : infografis

Cara Menjadi Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 10.588


Indonesiabaik.id - Pemerintah menerapkan aturan baru terkait penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR). Bagi penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah, pertama-tama harus tergabung dalam Simirah 2.0.

Cara Menjadi Pengecer MGCR

Pembelian minyak goreng curah ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Bagi Anda penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, pertama-tama harus tergabung dalam Simirah 2.0.

Untuk bergabung, berikut cara pendaftarannya:

  1. Daftar di www.simirah2.kemenperin.go.id/register
  2. Pengecer akan mendapat email akses untuk log in di website SIMIRAH
  3.  Login ke Website SIMIRAH 2, di sana akan ada QR Code
  4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi", setelah itu "Cetak QR Code" untuk ditampilkan di warung/toko
  5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) bisa menerima minyak goreng curah dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH
  6. Jika sudah tergabung, maka penjualan minyak goreng curah rakyat bisa dilaksanakan.


Infografis Terkait