Lihat Semua : infografis

Cara Mengurus KIP yang Hilang


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 75.032


Indonesiabaik.id - Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai tanda pengenal atau identitas sebagai penerima bantuan.

Melalui program ini pemerintah Indonesia berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah karena faktor ekonomi, dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikannya. Disamping itu PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP. Untuk mendapatkan KIP, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung ke lembaga/bank Penyalur dengan membawa surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah dan bukti identitas lain seperti akta kelahiran, kartu keluarga, rapor, dan lain-lain.

Nantinya, Kartu Indoensia Pintar yang telah diterbitkan oleh dinas pendidikan setempat menjadi tanggung jawab peserta. namun Jika Kartu KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada di dinas pendidikan setempat. Adapun untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri ke kantor dinas Pendidikan.

 



Infografis Terkait