Lihat Semua : infografis

CARA Mengubah Dokumen karena Perubahan Nama Jalan


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 2.030


Indonesiabaik.id - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta. Akibatnya, perubahan nama jalan ini berdampak pada kebutuhan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik, seperti KTP, KK, KIA, SIM, STNK dan paspor.

Cara Ubah Dokumen Kependudukan

Lantas, bagaimana caranya mengubah dokumen kependudukan dan pelayanan publik?

  1. Cara mengurus KTP, KK, dan KIA

  • Datang ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat
  • Bawa KTP, KK, dan  KIA asli
  • Tidak perlu meminta surat pengantar RT/RW
  • Sebutkan alamat nama jalan yang berubah
  • Tunggu pencetakan KTP, KK dan KIA baru
  1. Cara mengurus SIM dan STNK

  • Perubahan data bisa dilakukan saat masa SIM/STNK sudah habis masa berlakunya
  • Saat dilakukan pembuatan berkas baru, data akan disesuaikan oleh Korlantas Polri sesuai dengan data KTP baru
  1. Cara mengurus Paspor

  • Pengubahan data dapat dilakukan saat penggantian paspor
  • Dahulukan perubahan data kependudukan sebelum mengurus perubahan data paspor
  • Untuk pemegang paspor yang baru saja berganti, tuliskan alamat terbaru di halaman paling belakang
  • Penulisan alamat baru tidak berdampak terhadap keabsahan paspor


Infografis Terkait