Lihat Semua : infografis

CARA Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum


Dipublikasikan pada 14 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 3.596


indonesiabaik.id - Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan. Kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, serta semua jenis truk dan angkutan umum lainnya.

Uji kir wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan angkutan orang atau barang. Karena itu, sebagai pengguna, penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah kendaraan yang digunakan sudah uji kir.

CARA Cek Uji Kir Kendaraan

  1. Buka laman spionam.dephub.go.id 

  2. Pilih kategori “Cek Kendaraan”

  3. Masukkan plat nomor kendaraan 

  4. Gunakan Kombinasi Huruf Kapital dan Angka

Contoh B1234UV

  1. Klik “Cari”

  2. Halaman akan mengeluarkan informasi kendaraan meliputi

  • Nomor Kendaraan

  • Nama Perusahaan

  • Jenis Angkutan

  • Nomor Kartu Pengawasan (KPS)

  • Masa Berlaku KPS

  • Seat

  • Nomor Uji Berkala

  • Masa Berlaku Uji Berkala

  • Merek

  • Nomor Rangka

  • Nomor Mesin

  • Nomor SRUT



Infografis Terkait