Lihat Semua : infografis

Bikin Kartu Nikah Digital


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 138.937


Indonesiabaik.id - Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan. Di tengah pandemi, Kantor Urusan Agama kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital.

Kartu Nikah Digital

Untuk mendapatkan kartu nikah, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web dengan alamat situs: simkah.kemenag.go.id. Setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail.

Kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun dan pengantin tetap mendapatkan buku nikah.

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan  kartu nikah digital. Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA. Datangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada Simkah web.



Infografis Terkait