Lihat Semua : videografis

Trend Baju Thrifting, Legal Nggak Tuh?


Dipublikasikan pada 5 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 653

Indonesiabaik.id - Pada 13 Oktober lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membakar baju bekas senilai Rp40 miliar. Pemusnahan ini adalah respon tegas dari pemerintah untuk baju impor bekas dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.

Soalnya, masih ada aja nih yang jual baju thrift tapi ilegal padahal udah dilarang sama Pemerintah dan sudah ada aturannya juga dalam Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor bisa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Berdasarkan data BPS, Indonesia mengimpor pakaian bekas (kode HS 6309) sebanyak 26,2 ton di tahun 2022, jumlah itu naik lebih dari 230% dari tahun sebelumnya yang cuma 7,9 ton. Thrifting yang tidak dilakukan sesuai aturan dan prinsip sustainability juga bisa berdampak negatif.



Videografis Terkait