Lihat Semua : videografis
Foto Orang Sembarangan, Emang Boleh?
Dipublikasikan pada 11 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 31.503 |
Indonesiabaik.id - Kalau kamu masih menganggap mengambil foto orang diam-diam itu hal yang wajar dan hal biasa saja, itu salah ya, SohIB! Karena setiap orang punya hak atas privasi masing-masing, dan hal itu juga sudah tertulis di pasal 12 ayat 2 Undang-undang Hak Cipta.
Yaitu Penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi potret yang memuat potret 2 orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya. Apalagi kalau foto tersebut digunakan untuk keperluan hal komersial.
Yang dimaksud adalah seperti pembuatan potret, antara lain iklan, banner, dll yang digunakan secara komersial Jadi, kalo orang itu melihat tapi tidak terima fotonya kamu share untuk kepentingan komersial tanpa izin, dia punya hak untuk menuntut.
Pidananya sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta. Yaitu, setiap orang yang tanpa persetujuan dari yang dipotret atau ahli warisnya melakukan hal yang ada di pasal 12 bisa dipidana denda paling banyak 500 juta. Maka dari itu, penggunaan potret untuk display atau hal komersial harus minta izin terlebih dulu.