Lihat Semua : videografis
Orang-orang Ini Nggak Boleh Ikut Kampanye?
Dipublikasikan pada 8 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 6.589 |
Indonesiabaik.id - Dalam tiga bulan menjelang Pemilu 2024, kampanye Capres dan Cawapres akan dimulai pada 28 November 2023. Namun, ada golongan yang dilarang ikut kampanye, termasuk pejabat negara, hakim, pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga yang tidak memiliki hak memilih.
![Baca s.id/pemiludamaipedia >](https://i.ibb.co/JtdW0pN/pemilu-pedia-icon.png)
Mereka dilarang mengadakan kegiatan yang mendukung peserta pemilu. Kalau sampai dilanggar, dapat dihukum dengan denda sampai pidana penjara. Jadi, golongan tersebut harus tetap netral selama masa kampanye.