Lihat Semua : videografis

Media Sosial Dilarang Jadi Tempat Jualan?


Dipublikasikan pada 6 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 1.438

Indonesiabaik.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tolak adanya platform media sosial TikTok menjalankan bisnis medsos dan e-Commerce secara bersamaan, termasuk pada sistem payment dan juga logistiknya. Karena berpotensi jadi monopoli bisnis dan bisa merusak UKM yang ada di Indonesia.

Berdasarkan laporan Cube Asia, penjualan TikTok Shop selama 6 bulan pertama tahun 2023 itu sebesar 2,5 miliar USD, setara dengan angka penjualan selama 1 tahun TikTok Shop pada tahun 2022. Selain itu, sebanyak 85% konsumen TikTok Shop saat ini tidak lagi belanja di e-Commerce lain.

Menurut Pak Teten Masduki, pemerintah rencananya bakal buat aturan yang memisahkan antara media sosial dengan e-Commerce, juga aturan perdagangan lintas batas agar UKM bisa bersaing di pasar digital dalam negeri.

Serta akan melakukan revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan PPMSE. Hal ini bukan berarti menjadikan aplikasi TikTok dihapus atau tidak boleh beroperasi di Indonesia.

Aplikasi TikTok akan tetap ada, dan tetap boleh aja berjualan. Tapi, harus membuat atau menyediakan aplikasi baru. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, media sosial dan e-Commerce tidak boleh disatukan.

Karena perizinannya sebagai media sosial bukan sebagai platform jual beli. Jadi bisa merugikan platform lain yang memiliki izin dagang di Indonesia.



Videografis Terkait