Lihat Semua : videografis

Kucing Liar Indonesia Yang Dilindungi, Apa Aja?


Dipublikasikan pada 5 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 883

Indonesiabaik.id - Menurut data Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perairan, populasi kucing di Indonesia mencapai 2,8 juta. Sebuah laporan Rakuten Insight tahun 2021 menunjukkan bahwa 47% penduduk Indonesia lebih memilih memelihara kucing daripada anjing (10%).

Meskipun begitu, ada beberapa jenis kucing yang dilarang untuk dipelihara di rumah menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.106 tahun 2018. Diantaranya ada Kucing Emas, Kucing Merah, dan Kucing Bakau. Kucing-kucing tersebut dilindungi oleh hukum dan memiliki status konservasi yang berbeda-beda.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan UU no 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah. Selain itu, memelihara kucing liar di rumah dianggap berbahaya karena sifat predator dan bentuk tubuhnya.



Videografis Terkait