Lihat Semua : videografis

Ingin Menikah Saat New Normal? Jangan Lupakan Aturan


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.238

Indonesiabaik.id   -   Pemerintah telah membuat layanan serta aturan nikah new normal. Adanya layanan new normal ini setiap pasangan yang ingin menikah diluar kantor urusan agama (KUA) sudah diperbolehkan melaksanakan pernikahan di rumah.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag) memberlakukan kebijakan baru terkait pelayanan nikah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 10 Juni 2020.

Lalu bagi yang ingin mendaftar bagaimana caranya? 

Menurut SE tersebut, pendaftaran nikah dapat dilakukan melalui: 

  1. website simkah.kemenag.go.id 

  2. Telepon 

  3. E-mail 

  4. Secara langsung datang ke KUA kecamatan 

Protokol Nikah Saat New Normal

Meski demikian, ada sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang harus diikuti calon pengantin apabila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. 

Berikut syarat layanan nikah di luar KUA selama pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran:

  1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan 

  2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah. kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA kecamatan

  4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA

  5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang

  6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang

  7. KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya

  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat

  9. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan

  10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan

  11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.



Videografis Terkait