Lihat Semua : videografis

Ekstremisme dan Terorisme Perlu Dibasmi


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.818

indonesiabaik.id - Perpres No. 7 Tahun 2021 resmi diteken Presiden Joko Widodo, mengatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Perpres No. 7 Tahun 2021

Perpres dibuat karena mempertimbangkan karena adanya banyak ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme di Indonesia.

Dalam Perpres itu terdapat lampiran yang menyebutkan adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Untuk menyikapinya melalui Perpres RAN PE ini, nantinya masyarakat dilatih untuk memolisikan orang yang diduga terlibat dalam Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Pelibatan Lapisan Masyarakat

Selain menggandeng kampus hingga influencer, Presiden Joko Widodo melibatkan rumah ibadah hingga penceramah agama dalam mencegah ekstremisme. Pelibatan rumah ibadah dan penceramah agama dalam mencegah ekstremisme tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.



Videografis Terkait