Lihat Semua : videografis

Bagaimana agar terhindar dari Produk Keuangan Ilegal?


Dipublikasikan pada 7 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Putri Isnur /   View : 842

Pada 21 Agustus 2023 lalu, Kementerian Kominfo telah memutus akses atau takedown 14.297 situs dan konten produk keuangan ilegal dalam situs dan aplikasi selama tahun 2016-2023.

Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, produk keuangan ilegal itu sangat merugikan Masyarakat, karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Bank Indonesia (BI).

Bentuk dari produk keuangan ilegal biasanya berupa Pialang berjangka, Investasi bermodus penjualan saham, Penambangan aset kripto, Koperasi simpan pinjam, dan peredaran uang palsu. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, baiknya perhatikan dengan seksama ketentuan dan legalitasnya platform keuangan yang akan digunakan.

Kalau sudah terlanjur menjadi korban, bisa lapor kepada Polri dan sediakan data-data pendukung buat menindak pelaku penjual produk keuangan ilegal, Atau kalau mendapatkan tawaran produk keuangan illegal, bisa juga lapor ke nomor WhatsApp 081157157157 atau e-mail ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id Intinya, agar tidak sampai menjadi korbanproduk keuangan ilegal, sebelum investasi selalu terapkan prinsip 2L. Yaitu, Legal dan Logis.



Videografis Terkait