Lihat Semua : videografis
ASN Harus Netral di Pemilu 2024
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Putri Isnur / View : 1.960 |
Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Jadi, pegawai ASN dilarang terlibat partai politik dan juga tidak boleh memihak salah satu kontestan di Pemilu 2024. ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.
Kalau sampai tidak netral, berarti ASN dianggap tidak profesional serta merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.