Lihat Semua : motion_grafis
Tegas Berantas Fintech Ilegal / Abal-abal
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.755 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Kominfo bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal. Tidak hanya berdasarkan aduan yang diterima, namun juga secara proaktif memantau melalui mesin AIS. Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memblokir konten negatif di internet. Salah satunya financial technology (fintech). Tercatat, sepanjang 2018-2019, Kominfo memblokir 4.020 fintech ilegal.
"Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Jumat (10/1/2020).
Blokir Fintech Ilegal
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, ada 4.020 situs dan aplikasi fintech yang telah ditangani dan diblokir Kominfo selama Agustus 2018 - Desember 2019.
Di 2018, Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore. Sementara di tahun berikutnya, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282, dengan rincian 841 situs, 1.085 aplikasi di Google Play Store, serta 1.356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Play Store.
Satgas Waspada Investasi
Sejak 2016, Kominfo menjadi bagian dari anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Satgas ini bertujuan melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.
Tak hanya itu, pada 2017 Kominfo meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Melalui portal tersebut, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait Tindak Pidana yaitu penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech," pungkas Ferdinandus.