Lihat Semua : motion_grafis
Fintech Ilegal Berkeliaran Waspada Agar Tak Jadi Mangsa
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.816 |
Indonesiabaik.id - Tahukah SohIB bahwa sampai dengan 20 Desember 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 164 perusahaan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.
Ya, fintech lending ilegal saat ini masih berkeliaran meskipun Satgas Waspada Investasi sudah memblokir ribuan aplikasi. Hal ini karena masih banyaknya masyarakat yang terpaksa menggunakan layanan ini.
Ribuan Fintech Ilegal Diblokir
Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam Lumban Tobing menyampaikan ada empat hal yang mesti diperhatikan oleh masyarakat agar tidak terjerat oleh fintech ilegal.
Pernyataan Tongam itu terkait keterangan pers yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kalau pihaknya telah memblokir 4.020 situs fintech ilegal.
"Sampai saat ini sudah 1.898 fintech ilegal yang diblokir. Jumlah 4.020 situs fintech, karena kemungkinan ada 1 fintech memiliki lebih dari 1 aplikasi," jelas Tongam seraya menyampaikan beberapa tips agar masyarakat tidak terjerat fintech ilegal, yaitu:
Pertama, yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar tidak terjerat oleh fintech ilegal adalah pinjamlah hanya pada fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Kedua, pinjamlah sesuai kemampuan dan kebutuhan dan selanjutnya; Ketiga, pinjamlah untuk keperluan produktif; Keempat, sebelum meminjam pahami risikonya dan kewajibannya.
Menurut Tongam, edukasi soal investasi secara baik dan benar ke masyarakat adalah yang utama. "Apabila masyarakat menemukan penawaran dengan iming-iming imbal hasil tinggi, check 2L yakni legal dan logis. Legal artinya check izinnya dan logis artinya lihat rasionalnya," imbuh Tongam.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari unsur perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kemneterian Pendidikan, Kementerian Riset dan Teknologi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.