Lihat Semua : motion_grafis

Boleh Gak Ya Nerbangin Balon Udara?


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 7.320

Indonesiabaik.id - Kita sering melihat dan mengetahui adanya tradisi budaya di beberapa daerah di Indonesia menerbangkan balon besar ke udara. Akan tetapi kita sering melihat dan mengetahui ada sejumlah peristiwa balon udara jatuh dan menimpa rumah seseorang serta menimbulkan korban.

Berdasarkan pertimbangan adanya kegiatan budaya masyarakat yang menggunakan balon udara sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Juga ditemukan banyak kejadian pelepasan balon udara yang tidak dikendalikan dan berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, orang, dan harta benda. Maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Dalam Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 dijelaskan yang dimaksud dengan balon udara adalah benda yang lebih ringan dari pesawat udara yang tidak digerakkan oleh mesin, namun dapat terbang karena diisi dengan gas yang dapat mengapung (gas buoyancy) atau melalui pemanasan udara (airborne heater).

Kemudian dalam BAB II dijelaskan ruang lingkup Permenhub Nomor 40 tahun 2018 yang mengatur penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Diterangkan dalam Pasal 2 ayat (2) yang dimaksud dengan kegiatan budaya masyarakat antara lain seperti festival budaya, perayaan tahunan masyarakat, dan adat budaya lokal lainnya.



Motion Grafis Terkait