Lihat Semua : infografis
Update! Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 3.218 |
Indonesiabaik.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022.
Syarat Perjalanan Terbaru
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.
- Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Untuk PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah