Lihat Semua : infografis

Telat Bayar Listrik Bisa Kena Denda


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 71.340


Indonesiabaik.id - Telat membayar listrik bakal berdampak pada adanya denda. Denda telat bayar listrik khususnya berlaku pada pelanggan PLN pascabayar. Kewajiban itu muncul karena pelanggan PLN sudah mendapatkan hak atas aliran listrik di rumahnya.

Nah, sebagai informasi ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik telah diatur oleh pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Besar Denda Telat Bayar Listrik

Jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, konsumen akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Disebutkan bahwa pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda keterlambatan PLN 2022). Selanjutnya, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20.

Berikut perhitungan denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku hingga saat ini:

  1. Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp3.000 per bulan
  2. Batas Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan
  3. Batas Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan
  4. Batas Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan
  5. Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan
  6. Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan
  7. Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan


Infografis Terkait