Lihat Semua : infografis
Diskon Listrik 50%, Ada Batas Maksimalnya Yaa
Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.558 |
Indonesiabaik.id - Masyarakat pelanggan PLN bisa mendapatkan diskon tarif token listrik 50 persen pada Januari hingga Februari 2025.
Pemerintah berlakukan kebijakan diskon tarif listrik 50% di awal tahun tepatnya bulan Januari dan Februari 2025.
Diskon listrik 50% ini bisa diperoleh oleh pelanggan prabayar maupun pascabayar. Bagi pelanggan prabayar diskon 50% berlaku otomatis saat masyarakat melakukan pengisian/pembelian token listrik pada dua bulan, Januari dan Februari 2025.
Sementara untuk pelanggan pascabayar, diskon listrik 50% akan secara otomatis berlaku saat mereka melakukan pembayaran tagihan listrik untuk bulan yang sama.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menerangkan bahwa potongan tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.
Diskon Tarif Listrik
Sebagai catatan, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon ini hanya diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik 460 hingga 2.200 Volt Ampere (VA).
Rincian besaran maksimal pembelian diskon listrik 50% adalah sebegai berikut:
-
Daya 450 VA: 324 kWh
-
Daya 900 VA: 648 kWh
-
Daya 900 VA: 648 kWh
-
Daya 1.300 VA: 936 kWh
-
Daya 2.200 VA: 1.584 kWh
Berapa besar diskon maksimalnya?
Sebagai perhitungan, misalnya untuk daya listrik 450 VA, dengan tarif listrik Rp415 per kWh × 324 kWh (maksimal pemakaian), maka harga normalnya sebesar Rp134.460. Dengan adanya diskon 50% maka menjadi hanya sebesar Rp67.230.