Lihat Semua : infografis

Tapera, Program Tabungan untuk Wujudkan Rumah Impian


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 3.747


Imdonesiabaik.id   -   Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera). Program ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016 lalu dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

PP tersebut menjelaskan bahwa dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.

Lantas apa itu Tapera? 

Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Melansir dari PP Nomor 25 Tahun 2020 penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir. 

Siapa Saja yang Bisa Menabung?

Mereka yang termasuk dalam kategori pekerja adalah adalah mereka yang bekerja di sektor negeri maupun swasta. Secara lengkap yakni: 

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil 

  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara 

  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia 

  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia 

  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 

  6. Pejabat negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah 

  7. Pekerja/buruh badan usaha milik desa 

  8. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta 

  9. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 yang menerima Gaji atau Upah.

Besaran Simpanan

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Skema Tabungan Perumahan Rakyat mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen sementara pekerja 2,5 persen dari total gaji pegawai. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan. 

Besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.



Infografis Terkait