Lihat Semua : infografis

Sudah Lama Vakum, Apa Kabar Penyelanggaraan Olahraga Nasional?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 6.777


Indonesiabaik.id   -   Secara resmi, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya menerbitkan protokol kesehatan dalam memulai kembali kegiatan olahraga nasional di masa normal baru.

 

Dirilis Kemenpora di Jakarta, Kamis (11/6) dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru.

 

Dalam SE disebutkan, secara khusus, ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yaitu kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan.

 

Namun, Kemenpora tidak menjabarkan secara detail terkait waktu pelaksanaan dari tiap tahapan sebab hal tersebut masih harus terus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran COVID-19 serta kebijakan dari gugus tugas.

 

Tahap satu, yaitu di mana kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali oleh tiap-tiap induk cabang olahraga individu, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat, salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personil. 

 

Sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II. Tahap ini mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah ada izin dari pemerintah. Kompetisinya pun harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton. Disebutkan apabila ingin menggelar kejuaraan, maka seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-nya serta melewati tes suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lokasi. Kejuaraan baru bisa digelar dengan penonton di tahap III. 

 

Pada tahap III, Kemenpora sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri. Kompetisi olahraga diperbolehkan diselenggarakan dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketentuan penonton di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun dengan terlebih dahulu menunjukkan hasil negatif tes PCRnya.

 

Adapun kegiatan olahraga nasional akan terus dimonitor oleh KOI, KONI dan unsur Dispora terkait. Penanggung jawab dari setiap kegiatan juga wajib melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada kepala gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.



Infografis Terkait