Lihat Semua : infografis
Sudah Isi E-Form UMKM Belum?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 5.841 |
Indonesiabaik.id - Dalam menghadapi situasi darurat pandemi sekarang ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Republik Indonesia mengupayakan penanganan dalam bentuk kebijakan, regulasi, program, dan fasilitasi, dengan tujuan menjaga keberlangsungan KUKM dan para pelakunya.
Sebagai informasi, sebanyak 64,2 juta UMKM di seluruh Indonesia terancam terkena dampak pandemi. Data per 8 Mei, sebanyak 1.785 koperasi yang tersebar di seluruh tanah air terdampak COVID-19 selain itu 163.713 UMKM juga mengalami hal serupa.
Dalam rangka mencapai tujuan penanganan sektor KUMKM terdampak, KemenKopUKM melakukan pendataan untuk dapat dilengkapi oleh para pelaku KUKM melalui e-Form.
Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020. Pengaduan ini dibuka respons cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.
Dan tujuan lainnya adalah untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitas pemerintah bagi para pelaku UMKM sehingga pelaksanaannya akan bertahan dan tepat sasaran.
Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.
Para pelaku usaha diminta untuk mengisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat serta kondisinya secara lebih rinci dan spesifik dengan alasan selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data.