Lihat Semua : infografis
Simak Aturan Sumbangan Kampanye Pemilu
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Titania Nurrahim / Admin / Desain : Titania Nurrahim / Admin / View : 21.913 |
Indonesiabaik.id - Tahukah Anda jika batasan jumlah sumbangan dana kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 mengalami peningkatan dibandingkan Pemilu & Pilpres 2104? Sebagaimana diketahui, pada Pilpres 2014, sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar dan badan usaha tidak boleh lebih Rp 5 miliar.
Sedangkan, pada Pemilu 2019 nanti, sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar dan non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) tidak boleh lebih Rp 25 miliar. Jumlah dana kampanye pemilu ini tertuang pada Pasal 326 dan 327 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan semuanya harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Patut diketahui pula pasal-pasal berikutnya mengatur tentang perbuatan/hal yang tidak boleh dilanggar. Seperti dalam Pasal 525 ayat (1) di mana setiap orang, kelompok, perusahaan/badan usaha non Pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan diancam pidana penjara maks. 2 tahun, denda maks. Rp 500 juta.
Berikutnya pada Pasal 525 ayat (2), setiap peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU/tidak menyerahkan kelebihan sumbangan ke kas negara maks. 14 hari setelah Kampanye Pemilu berakhir diancam pidana penjara maks. 2 tahun, denda maks. Rp 500 juta.